Berikut akan saya berikan beberapa contoh cara membuat makalah tentang bahaya narkoba pada remaja masa kini yang mungkin dapat bermanfaat untuk tugas sekolah dan kuliah anda. semoga dengan ada nya artikel ini dapat membantu sedikit banyaknya tugas tentang makalah sesuai judul yang ingin anda buat tentang permasalahan yang ingin di ajukan kepada pembimbing anda yang mungkin sedikit akan dapat membantu anda dalam menyelesaikan tugas yang bisa saya bantu melalui artikel ini dan lebih kurang saya ucapkan terima kasih yang sudah membaca cara membuat makalah yang baik dan benar.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam
selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.
Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini kami susun berdasarkan tugas dari mata kuliah Bahasa Indonesia yang berjudul “Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia”.
Makalah ini bersisi tentang pengertian, macam-macam, dan bahaya
Narkoba. Penyusunan makalah ini salah satunya bertujuan memberi
informasi kepada para remaja tentang bahaya Narkoba.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khusunya para
remaja. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak kesalahan dalam
penyusunan makalah ini.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Lhokseumawe , Maret 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
B. Macam – Macam Narkoba
C. Faktor yang Mendorong
D. Bahaya Narkoba
E. Penyelesaian atau Solusi
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak
hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional),
jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain
yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada
intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga
jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun
dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak
sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan
Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak
banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk
menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs. Indonesia, kami menyusun
makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya
Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa
ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda
tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian
hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus
bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur
syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan
tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum
muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
Kami membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum
seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa,
hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang
menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada
intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga
jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika
dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula
narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang
kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika
yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan
illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki,
memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
B. Macam – Macam Narkoba
1. Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida
utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung
halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya
dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2. Codeina
Codein
termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah
daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah.
Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya
ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan
jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada
akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak
menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah
ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan
penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang
baik.
4. Methadon
Saat
ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid
dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid)
telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine),
pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis
opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan
opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone
(Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa
dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan
senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan
opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5. Demerol
Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau
dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak
berwarna.
6. Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah
yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”.
Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna
coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang
menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu
kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering
disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman.
Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap,
antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap
anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
C. Faktor yang Mendorong
a.
Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut
motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual)
yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan
interpersonal.
b.
Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan
penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat
dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di
bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam
diri remaja antara lain:
1.
Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang
berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan
sebagainya
2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi yang cepat.
4.
Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral;
(hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu menganggur.
6.
Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan
ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk orang lain.
D. Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen,
efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian
dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata
contohnya kokain & LSD
Stimulan,
efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu
Depresan,
efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa
membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba
memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
"Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
akan overdosis dan akhirnya kematian".
b. Menurut Jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Opioid:
depresi berat
apatis
rasa lelah berlebihan
malas bergerak
banyak tidur
gugup
gelisah
selalu merasa curiga
denyut jantung bertambah cepat
rasa gembira berlebihan
banyak bicara namun cadel
rasa harga diri meningkat
kejang-kejang
pupil mata mengecil
tekanan darah meningkat
berkeringat dingin
mual hingga muntah
luka pada sekat rongga hidung
kehilangan nafsu makan
turunnya berat badan
Kokain:
denyut jantung bertambah cepat
gelisah
rasa gembira berlebihan
rasa harga diri meningkat
banyak bicara
kejang-kejang
pupil mata melebar
berkeringat dingin
mual hingga muntah
mudah berkelahi
pendarahan pada otak
penyumbatan pembuluh darah
pergerakan mata tidak terkendali
kekakuan otot leher
Ganja:
mata sembab
kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
sering melamun
pendengaran terganggu
selalu tertawa
terkadang cepat marah
tidak bergairah
gelisah
dehidrasi
tulang gigi keropos
liver
saraf otak dan saraf mata rusak
skizofrenia
Ectasy:
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
berkeringat
sulit tidur
kerusakan saraf otak
dehidrasi
gangguan liver
tulang dan gigi keropos
tidak nafsu makan
saraf mata rusak
Shabu-shabu:
enerjik
paranoid
sulit tidur
sulit berfikir
kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
banyak bicara
denyut jantung bertambah cepat
pendarahan otak
shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian
Benzodiazepin:
berjalan sempoyongan
wajah kemerahan
banyak bicara tapi cadel
mudah marah
konsentrasi terganggu
kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa
dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah
bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau
bahkan hancurlah masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan
gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan
remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa
jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja
tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian.
Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada
awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus
meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu
kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian atau Solusi
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba
dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada
tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum
penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran
informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.
Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada
tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi
melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung
dan keluarga.
2. Sekunder
Pada
saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)
antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan
Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu
untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara
bertahap.
3. Tersier
yaitu
upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 -
12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase
sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya
berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan,
mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1)
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak
susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi
semakin buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3) Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
Saran
Sebaiknya
kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak
terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini
ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan
anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus
kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
akan overdosis dan akhirnya kematian.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.zippien.us/2014/03/makalah-bahaya-narkoba-pada-remaja-masa.html
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku,
Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007.
pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru,
dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan
Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
sumber : tugasku4u.com
Grateful for ssharing this
ReplyDelete