KATA PENGANTAR
Alhamdulillah ‘ala kulli hal
Setiap insan yang hidup di dunia
pasti punya cita-cita. Tiada seorangpun yang bercita-cita ingin sengsara
apalagi celaka dan menderita. Yang pasti semua manusia punya cita-cita hidup
bahagia selamanya di dunia begitu juga di akhirat bisa selamat dari siksa api
neraka.
Sebagaimana nasehat Lukmanul Hakim yang memberi pe-rumpamaan dunia ini ibarat lautan yang luas dan sangat dalam, tak sedikit manusia yang tenggelam diterjang ombak, terhempas disapu angin kencang sehingga beliau berpesan, siapkan sebuah kapal untuk menghindari bahaya di lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman sebagai muatan serta tawakal kepada Allah sebagai tenaga agar sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
Sebagaimana nasehat Lukmanul Hakim yang memberi pe-rumpamaan dunia ini ibarat lautan yang luas dan sangat dalam, tak sedikit manusia yang tenggelam diterjang ombak, terhempas disapu angin kencang sehingga beliau berpesan, siapkan sebuah kapal untuk menghindari bahaya di lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman sebagai muatan serta tawakal kepada Allah sebagai tenaga agar sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
Nasehat Lukmanul Hakim ini mudah
diucapkan namun teramat sulit untuk diterapkan dalam kehidupan. Tidak sedikit
manusia yang kandas dalam mengendalikan kapal meskipun segala daya dan upaya
dilakukan dalam mengarungi lautan kehidupan khususnya dalam bahtera rumah
tangga.
Saat ini, kecenderungan prosentase
perceraian semakin meningkat. Sungguh fenomena yang memprihatinkan, tidak hanya
kalangan masyarakat umum bahkan perceraian menjadi trend para artis dan
selebritis. Setiap infotainmen selalu saja memberitakan indikasi perceraian
atau bubarnya pasangan artis bahkan yang pernikahannya baru seumur jagung.
Dampak dan ekses dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pihak suami istri.
Beribu generasi korban perceraian hidup terlunta, anak jalanan semakin marak,
kenakalan remaja, narkoba, tindak kekerasan bahkan pembunuhan sebagian besar
melibatkan anak-anak korban perceraian atau dari keluarga broken home.
Di tengah realita yang menakutkan
ini, penulis ingin sekali menyumbangkan pikiran serta pengalaman melalui
risalah yang sederhana ini. Semoga menjadi panduan ke arah perbaikan bagi
generasi mendatang.
Penulis berharap makalah ini dapat
memberi kesadaran betapa pentingnya suami istri mempertahankan keutuhan rumah
tangga demi keselamatan masa depan putera-puteri tercinta.
Keutamaan hanya milik Allah SWT. Segala kekurangan dan kesalahan penulis mohon ampunan dari Allah SWT.
Keutamaan hanya milik Allah SWT. Segala kekurangan dan kesalahan penulis mohon ampunan dari Allah SWT.
Lhokseumawe, 12 Desember 2013
Zippien
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya
hubungan perkawinan. Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak
pertama atau talak kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir
isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak
boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, maka dapat ditarik sebuah rumusan
masalah sebagai berikut :
“Jelaskan Pengertian, syarat-syarat talaq, rukun talaq,
macam-macam talaq, dan hukum talaq.
1.3.
Tujuan
Dari latar belakang dan rumusan masalah yang ada, terdapat
tujuan dari makalah ini yakni:
1.3.1. Mengetahui definisi
Talaq
1.3.2. Dapat menyebutkan
macam-macam Talaq
1.3.3. Mengetahui Hukum Talaq
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Talak
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti
melepaskan atau meninggalkan, Dalam istilah agama talak berarti melepaskan
ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Talak
merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak
memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya
melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama
talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan
lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai
dan tidak ada jalan lain selain talak.
Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penayampain talak seperti itu.
Pada jaman modern ini
pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan
terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms
(Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia
memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga
kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi
ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega
menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri
yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya
dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Hal ini beralasan,
bahwa menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam
Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin
menceraikan sang istri.
Hal ini selain terjadi di Dubai terjadi pula di Malaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan tetapi tidak seramai di ketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.
Hal ini selain terjadi di Dubai terjadi pula di Malaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan tetapi tidak seramai di ketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.
2.2 Syarat-syarat talak
Talak
yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Orang yang menjatuhkn talak
itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil,
orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.
Sabda
Rasulullah SAW :
Artinya:
Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga
orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat
kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
2. Talak itu hendaknya
dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak
sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh /
dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw,
bersabda:
عن
إبن عباس رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن الله تعالى وضع عن
امتى الخطاء والنسيان وما استكرهو عليه (رواه ابن ماجه والحاكم)
Artinya:
Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya Allah ta'ala
telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ".
(H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan
sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum
dinikahi.
2.3 Rukun talak
Syarat-syarat
bagi suami yang menjatuhkan talak itu mestilah,
o
Seorang suami yang mukallaf (berakal dan
baligh)
o
Tidak dipaksa atau didesak oleh mana-mana
pihak.
o
Talak yang dilakukan dengan kehendak sendiri.
o
Tidak dalam keadaan gila, pitam atau hilang
akal.
2.3.2
Lafaz Talak
Lafaz talak pada
hukum syara’ terbagi kepada dua bagian yaitu lafaz yang terang dan jelas (lafaz
soreh) dan lafaz secara sindiran atau kiasan (lafaz kinayah). Talak jenis ini
tetap jatuh sekalipun diucapkan dengan tanpa niat.
o
Lafaz yang terang dan ielas (lafaz soreh)
ialah kata-kata yang diucapkan dan dapat dipahami dengan jelas yang membawa
maksud perceraian seperti kata suami, 'kamu aku ceraikan' atau 'kamu
aku talak' atau 'kamu tertalak'.
o
Lafaz secara sindiran atau kiasan (lafaz
kinayah) ialah kata-kata yang diucapkan yang boleh membawa kepada 2 maksud
yaitu sama ada maksud talak ataupun tidak bermaksud untuk talak. Contoh seperti
kata suami, 'Kamu lain.' Kata-kata ini boleh diartikan sebagai 'Kamu
bukan isteriku lagi,'ataupun boleh juga diartikan sebagai, 'Kamu
berlainan dari biasa.' Kata-kata sindiran dan kiasan seperti ini bergantung
kepada niat individu yang mengucapkannya. Jika niatnya bukan untuk talak maka
tidak jatuh talak itu tetapi jika memang dia berniat untuk talak maka jatuhlah
talak tersebut.
2.3.3
Orang Yang Dijatuhkan Talak (Isteri)
Wanita yang dijatuhkan talak ke atasnya
itu mestilah seorang isteri yang sah walaupun mereka masih belum bersatu atau
masih belum bersetubuh.
2.4 Macam-macam talak
Secara
garis besar ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi
menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak raj'i
Talak
raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang dijatuhkan bukan
sebagai ganti dari mahar yang dikembalikannya.
Dan sebelumnya ia belum pernah
menjatuhkan talak kepadanya Sama sekali atau baru sekali saja.
Firman allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا
يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ
اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1)
Artinya :Wahai nabi ? apabila kamu
menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka
dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu,
serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari
rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan
perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar
hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya
sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu
ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1)
Suami boleh merujuk istrinya kembali
yang telah ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam
masa iddah.
Dalam ayat lain allah swt berfirman
:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat
dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan
dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229
2.
Talak ba'in
Talak
ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak
dengan tebusan oleh istri kepada suaminya. Ibmu hazm berpendapat "
talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum
dikumpuli saja. Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini
terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi
tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa
istrinya. Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena belum terdapatnya
pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.
Talak ba'in dibagi menjadi dua
macam, yaitu:
a. Talak
ba'in sughra
Talak
ba'in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak
rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad -nikah
yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan
belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
Firman allah swt. (S. al-
ahzab : 49)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب :
49)
Artinya: hai orang- orang yang
beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- Ahzab 49)
b.
Talak ba'in kubra
Talak
ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk
dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada
tahlil.
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai.
Allah swt berfirman :
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai.
Allah swt berfirman :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ
مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya
( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya
hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] : 230
2.5
Hukum talak
Memandangkan kepada kemuslihatan atau kemudharatan di
antara suami isteri, maka hukum talaq terbagi menjadi empat:
1.
Wajib
yaitu apabila
terjadi perselisihan di antara suami isteri, sedangkan kedua-dua hakim (dari
pihak suami dan isteri) yang menghakimkan perkara itu berpendapat mereka perlu
bercerai.
2.
Sunat
Apabila
suami tidak sanggup lagi menanggung nafkah isteri dengan cukup, atau pun isteri
tidak menjaga kehormatan dirinya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
artinya :
Seseorang lelaki datang menemui Nabi SAW lalu berkata: “Bahawasanya isteriku
tidak menolak akan tangan orang yang menyentuhnya,” jawab Nabi SAW, “hendaklah
engkau ceraikan isteri engkau itu.”
3.
haram (bidaah):
Dalam dua
keadaan :
a.
Menjatuhkan talaq di waktu isteri dalam haid.
b. Menjatuhkan
talaq sewaktu isteri suci yang telah disetubuhinya di waktu suci
itu. Sepatutnya kalau hendak diceraikan jangan disetubuhi lagi
selepas isteri suci daripada haid.
4.
Makruh
yaitu jika
menceraikan isteri yang baik dan tidak terdapat apa-apa kesalahan.
2.6 Pengertian
Khulu’
Khulu’ secara etemologi berarti
pelepasan, sedangkan secara terminologi khulu’ adalah pelepasan ikatan di
antara pasutri dengan membayar imbalan yang jelas baik datangnya dari pihak
istri atau orang lain kepada suami. dan pabila hal tersebut (imbalan) datangnya
dari istri maka khulu’nya dapat dilakukan kapanpun saja, baik istri sedang haid
atau suci, karena perceraian seperti ini merupakan inisiatif dari pihak istri,
sehingga apabila hal ini terjadi berarti dia rela berlama-lama dalam penantian
masa iddah.
Kriteria imbalan dalam masalah ini
harus jelas dan tidak bertentangan dengan syara’ apabila tidak maka thalaq
tersebut menjadi thalaq baain, dengan cara membayar mahar, artinya apabila
keduanya ingin membangun kembali mahligai rumah tangga maka terlebih dahulu
diwajibkan memenuhi beberapa syarat, yang mana hal ini telah dijelaskan dalam
bab thalaq.
Dan apabila dalam persoalan ini
tidak ada imbalannya atau ada namun tergolong sesuati yang lumrah tidak
disukai, seperti halnya serangga maka status thalaqnya menjadi thalaq raj’ie.
Ketentuan-ketentuan yang harus
terpenuhi dalam masalah khulu’ yaitu:
a. Si istri masih dalam kekuasaan suami, oleh karena itu boleh
melakukan khulu’ pada masa iddah
b. Suami harus termasuk katagori orang yang sah melakukan
thalaq
c. kreteria shighatnya seperti yang ada dalam transaksi jual
beli, Cuma apabila antara ijab dan qabulnya dipisah dengan perkataan yang
sedikit itu tidak ada masalah
d. Orang yang membayar imbalan dalam persoalan ini baik
istri maupun orang lain disyaratkan tergolong orang yang diperbolehkan
merealisasikan hartanya.
Dan apabila
khulu’ ini terjadi secara sah maka diri sang istri terbebas dari kekuasaan si
suami sedangkan suaminya diperkenankan kembali lagi pada masa iddah, dalam arti
apabila ia ingin kembali lagi maka harus melakukan akan nikah baru.
2.7. Pengertian
Fasakh
Tujuan disyariatkannya fasakh tiada
lain hanya untuk melepas beban pihak istri. artinya seorang istri boleh
melakukan fasakh kepada suaminya apabila dirinya tidak salah atas kondisi suami
yang sudah tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga kebutuhan primernya
tidak tercukupi. sedangkan apabila kondisi ekonomi sang suami masih normal maka
istri tidak diperbolehkan melakukan fasakh, walaupun pada saat itu kebutuhannya
tidak dipenuhi oleh sang suami.
syarat-syarat diperbolehkannya
fasakh.
a. Kondisi
ekonomi suami sedang sulit
b. Dengan
kondisi yang seperti itu, suami tidak mampu memberi nafaqah, pakaian, tempat
tinggal dan mahar kepada istrinya
c. Ketidak
mampuan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh
orang-orang miskin
d. Ketidak
mampuannya dalam memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang.
Ketentuan istri yang diperbolehkan
melakukan fasakh pada saat suami tidak mampu membayar mahar, itu apabila
dirinya masih belum digauli atau sudah digauli dengan cara paksa. Dan apabila
dirinya sudah pernah melakukan hubungan intim dengan suka rela maka hak
fasakhnya menjadi gugur. Sedangkan fasakhnya menjadi beban hutang bagi pihak
suami.
Setelah melapor ke qodi, si istri
wajib segera berkometmen ingin melakukan fasakh, jika keinginan tersebut
dikarenakan ketidak mampuan suami membayar mahar, apabila masih mengulur waktu
padahal tidak ada udzur yang dibenarkan oleh syara’ maka hak fasakhnya gugur.
Akan tetapi jika hal tersebut dikarenakan ketidak mampuan suami membayar
nafaqah, pakaian dan tempat tinggal maka keputusan fasakhnya tidak diwajibkan
segera, melainkan masih ada waktu selama tiga hari.
Menurut Imam Ibn As-Shalah bahwa
seorang istri tidak boleh melakukan fasakh ketika sudah menerima sebagian dari
maharnya. Akan tetapi menurut Imam Al-Barazi dalam persoalan yang seperti ini
istri masih diperbolehkan melakukan fasakh.
Sedangkan yang melakukan
fasakhun-nikah ini adalah Qadi atau yang mewakili atau si istri sendiri, namun
harus mendapat izin dari Qadi. Dan apabila fasakh tersebut betul-betul terjadi
maka ikatan di antara keduanya menjadi putus. Namun putusnya hubungan yang melalui
fasakh ini tidak sama dengan yang melalui thalaq, artinya tidak mengurangi
terhadap hitungan thalaq.
Paparan di atas ini apabila si istri
memang tidak sabar atas kondisi ekonomi suaminya. Dan apabila sabar maka si
istri harus rela memenuhi kebutuhannya dengan hartanya sendiri atau dengan cara
mencari hutangan, namun yang pasti yang berkewajiban melunasinya adalah sang
suami.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Talak
menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan
pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak
merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami
isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
3.2 SARAN
Di
era dunia maya tak terbatas, dan tehnology yang semakin maju dan berkembang
pesat sangat susah sekali kita berbicara masalah etika,terlebih-lebih bagi
orang yang sudah berkeluarga, kuncinya adalahcinta,kepercayaan, dan saling
keterbukaan satu sama lain, ingatkanbahwa tidak ada yang pernah tahu kebohongan
kita selain Tuhan, yangmana kita pasti akan menerima akibat dari kebohongan/
ketidak jujuran kita sendiri dari Tuhan.....
DAFTAR PUSTAKA
Hamka.
“Tafsir Al-Azhar”, Panji Masyarakat. Jakarta: t.p., 1981.
Manan,
Abdul. “Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia “ dalam Mimbar
Hukum No. 23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah, 1995), h. 68.
________.
Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Cet. I;
Jakarta: Al-Hikmah, 2000.
Mertokusumo,
Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1976.
Sabiq,
Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Al-Suyuthiy.
Jami’ al-Saghir, Juz I. t.tp: t.p., t.th.
Syalthout,
Mahmoud. Perbandingan Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan oleh Drs. H.
Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Uthman,
Sayyid. Qawanin al-Syar’iyah. Surabaya: Salin Nabhan, t. th.
MAKALAH AGAMA
TALAK
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Nama
: T. Aponzar
Novan Andrian
Muhibbur Ahyar
Salahuddin
Amrizal
Azrizal
Jurusan : Teknik
Informatika
MK : Pendidikan Agama
Dosen : Ruri Amanda, S.Pd.i
Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Almuslim
Lhokseumawe
2013
No comments:
Post a Comment