Breaking

Thursday, January 02, 2014

Makalah Agama Tentang Thalak



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah ‘ala kulli hal
Setiap insan yang hidup di dunia pasti punya cita-cita. Tiada seorangpun yang bercita-cita ingin sengsara apalagi celaka dan menderita. Yang pasti semua manusia punya cita-cita hidup bahagia selamanya di dunia begitu juga di akhirat bisa selamat dari siksa api neraka.
Sebagaimana nasehat Lukmanul Hakim yang memberi pe-rumpamaan dunia ini ibarat lautan yang luas dan sangat dalam, tak sedikit manusia yang tenggelam diterjang ombak, terhempas disapu angin kencang sehingga beliau berpesan, siapkan sebuah kapal untuk menghindari bahaya di lautan, jadikan taqwa sebagai bahtera, iman sebagai muatan serta tawakal kepada Allah sebagai tenaga agar sampai ke tempat tujuan dengan selamat. 
Nasehat Lukmanul Hakim ini mudah diucapkan namun teramat sulit untuk diterapkan dalam kehidupan. Tidak sedikit manusia yang kandas dalam mengendalikan kapal meskipun segala daya dan upaya dilakukan dalam mengarungi lautan kehidupan khususnya dalam bahtera rumah tangga.

Saat ini, kecenderungan prosentase perceraian semakin meningkat. Sungguh fenomena yang memprihatinkan, tidak hanya kalangan masyarakat umum bahkan perceraian menjadi trend para artis dan selebritis. Setiap infotainmen selalu saja memberitakan indikasi perceraian atau bubarnya pasangan artis bahkan yang pernikahannya baru seumur jagung. Dampak dan ekses dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pihak suami istri. Beribu generasi korban perceraian hidup terlunta, anak jalanan semakin marak, kenakalan remaja, narkoba, tindak kekerasan bahkan pembunuhan sebagian besar melibatkan anak-anak korban perceraian atau dari keluarga broken home.
Di tengah realita yang menakutkan ini, penulis ingin sekali menyumbangkan pikiran serta pengalaman melalui risalah yang sederhana ini. Semoga menjadi panduan ke arah perbaikan bagi generasi mendatang.
Penulis berharap makalah ini dapat memberi kesadaran betapa pentingnya suami istri mempertahankan keutuhan rumah tangga demi keselamatan masa depan putera-puteri tercinta.
Keutamaan hanya milik Allah SWT. Segala kekurangan dan kesalahan penulis mohon ampunan dari Allah SWT.


Lhokseumawe,  12  Desember 2013


         Zippien



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.              Latar Belakang
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak  kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya.

1.2.              Rumusan Masalah
            Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut :
“Jelaskan Pengertian, syarat-syarat talaq, rukun talaq, macam-macam talaq, dan hukum talaq.

1.3.            Tujuan
Dari latar belakang dan rumusan masalah yang ada, terdapat tujuan dari makalah ini yakni:
1.3.1.      Mengetahui definisi Talaq
1.3.2.      Dapat menyebutkan macam-macam Talaq
1.3.3.   Mengetahui Hukum Talaq










BAB II  PEMBAHASAN
2.1    Pengertian  Talak
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan, Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak.

Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penayampain talak seperti itu.
Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Hal ini beralasan, bahwa menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.
Hal ini selain terjadi di Dubai terjadi pula di Malaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan tetapi tidak seramai di ketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.






2.2     Syarat-syarat talak  
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1.      Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.  
Sabda Rasulullah SAW : 
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
2.      Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri  
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
عن إبن عباس رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن الله تعالى وضع عن امتى الخطاء والنسيان وما استكرهو عليه (رواه ابن ماجه والحاكم)
Artinya: Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya Allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)

3.      Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.

2.3     Rukun talak  
2.3.1 Orang Yang Menjatuhkan Talak (Suami)
Syarat-syarat bagi suami yang menjatuhkan talak itu mestilah,
o    Seorang suami yang mukallaf (berakal dan baligh)
o    Tidak dipaksa atau didesak oleh mana-mana pihak.
o    Talak yang dilakukan dengan kehendak sendiri.
o    Tidak dalam keadaan gila, pitam atau hilang akal.

2.3.2        Lafaz Talak
Lafaz talak pada hukum syara’ terbagi kepada dua bagian yaitu lafaz yang terang dan jelas (lafaz soreh) dan lafaz secara sindiran atau kiasan (lafaz kinayah). Talak jenis ini tetap jatuh sekalipun diucapkan dengan tanpa niat.

o     Lafaz yang terang dan ielas (lafaz soreh) ialah kata-kata yang diucapkan dan dapat dipahami dengan jelas yang membawa maksud perceraian seperti kata suami, 'kamu aku ceraikan' atau 'kamu aku talak' atau 'kamu tertalak'.
o     Lafaz secara sindiran atau kiasan (lafaz kinayah) ialah kata-kata yang diucapkan yang boleh membawa kepada 2 maksud yaitu sama ada maksud talak ataupun tidak bermaksud untuk talak. Contoh seperti kata suami, 'Kamu lain.' Kata-kata ini boleh diartikan sebagai 'Kamu bukan isteriku lagi,'ataupun boleh juga diartikan sebagai, 'Kamu berlainan dari biasa.' Kata-kata sindiran dan kiasan seperti ini bergantung kepada niat individu yang mengucapkannya. Jika niatnya bukan untuk talak maka tidak jatuh talak itu tetapi jika memang dia berniat untuk talak maka jatuhlah talak tersebut.
2.3.3   Orang Yang Dijatuhkan Talak (Isteri)
Wanita yang dijatuhkan talak ke atasnya itu mestilah seorang isteri yang sah walaupun mereka masih belum bersatu atau masih belum bersetubuh.
      
2.4 Macam-macam talak  
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
1.      Talak raj'i         
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang dijatuhkan bukan sebagai ganti dari mahar yang dikembalikannya.
Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya  Sama sekali atau baru sekali saja.


Firman allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1)
Artinya :Wahai nabi ? apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1) 
Suami boleh merujuk istrinya kembali yang telah ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam masa iddah.
Dalam ayat lain allah swt berfirman : 
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229 

2.      Talak ba'in
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya. Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja. Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya. Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.  
Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
a.     Talak ba'in sughra  
Talak ba'in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad -nikah yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
 Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49) 
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49) 
Artinya: hai orang- orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- Ahzab 49)

b.      Talak ba'in kubra  
Talak ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil.
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai.
Allah swt berfirman : 
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] : 230

2.5 Hukum talak 
Memandangkan kepada kemuslihatan atau kemudharatan di antara suami isteri, maka hukum talaq terbagi menjadi empat:
1.          Wajib
yaitu apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, sedangkan kedua-dua hakim (dari pihak suami dan isteri) yang menghakimkan perkara itu berpendapat mereka perlu bercerai.
2.          Sunat
Apabila suami tidak sanggup lagi menanggung nafkah isteri dengan cukup, atau pun isteri tidak menjaga kehormatan dirinya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
artinya : Seseorang lelaki datang menemui Nabi SAW lalu berkata: “Bahawasanya isteriku tidak menolak akan tangan orang yang menyentuhnya,” jawab Nabi SAW, “hendaklah engkau ceraikan isteri engkau itu.”

3.          haram (bidaah):
Dalam dua keadaan :
a.       Menjatuhkan talaq di waktu isteri dalam  haid.
b.      Menjatuhkan talaq sewaktu isteri suci yang telah disetubuhinya di waktu  suci itu.  Sepatutnya kalau  hendak diceraikan jangan disetubuhi lagi selepas isteri suci daripada haid.

4.           Makruh
yaitu jika menceraikan isteri yang baik dan tidak terdapat apa-apa kesalahan.

2.6 Pengertian Khulu’
Khulu’ secara etemologi berarti pelepasan, sedangkan secara terminologi khulu’ adalah pelepasan ikatan di antara pasutri dengan membayar imbalan yang jelas baik datangnya dari pihak istri atau orang lain kepada suami. dan pabila hal tersebut (imbalan) datangnya dari istri maka khulu’nya dapat dilakukan kapanpun saja, baik istri sedang haid atau suci, karena perceraian seperti ini merupakan inisiatif dari pihak istri, sehingga apabila hal ini terjadi berarti dia rela berlama-lama dalam penantian masa iddah.
Kriteria imbalan dalam masalah ini harus jelas dan tidak bertentangan dengan syara’ apabila tidak maka thalaq tersebut menjadi thalaq baain, dengan cara membayar mahar, artinya apabila keduanya ingin membangun kembali mahligai rumah tangga maka terlebih dahulu diwajibkan memenuhi beberapa syarat, yang mana hal ini telah dijelaskan dalam bab thalaq.
Dan apabila dalam persoalan ini tidak ada imbalannya atau ada namun tergolong sesuati yang lumrah tidak disukai, seperti halnya serangga maka status thalaqnya menjadi thalaq raj’ie.
Ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi dalam masalah khulu’ yaitu:
a. Si istri masih dalam kekuasaan suami, oleh karena itu boleh melakukan khulu’ pada masa iddah
b. Suami harus termasuk katagori orang yang sah melakukan thalaq
c. kreteria shighatnya seperti yang ada dalam transaksi jual beli, Cuma apabila antara ijab dan qabulnya dipisah dengan perkataan yang sedikit itu tidak ada masalah
d. Orang yang membayar imbalan dalam persoalan ini baik istri maupun orang lain disyaratkan tergolong orang yang diperbolehkan merealisasikan hartanya.
Dan apabila khulu’ ini terjadi secara sah maka diri sang istri terbebas dari kekuasaan si suami sedangkan suaminya diperkenankan kembali lagi pada masa iddah, dalam arti apabila ia ingin kembali lagi maka harus melakukan akan nikah baru.
2.7. Pengertian  Fasakh
Tujuan disyariatkannya fasakh tiada lain hanya untuk melepas beban pihak istri. artinya seorang istri boleh melakukan fasakh kepada suaminya apabila dirinya tidak salah atas kondisi suami yang sudah tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga kebutuhan primernya tidak tercukupi. sedangkan apabila kondisi ekonomi sang suami masih normal maka istri tidak diperbolehkan melakukan fasakh, walaupun pada saat itu kebutuhannya tidak dipenuhi oleh sang suami.
syarat-syarat diperbolehkannya fasakh.
a. Kondisi ekonomi suami sedang sulit
b. Dengan kondisi yang seperti itu, suami tidak mampu memberi nafaqah, pakaian, tempat tinggal dan mahar kepada istrinya
c. Ketidak mampuan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh orang-orang miskin
d. Ketidak mampuannya dalam memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang.
Ketentuan istri yang diperbolehkan melakukan fasakh pada saat suami tidak mampu membayar mahar, itu apabila dirinya masih belum digauli atau sudah digauli dengan cara paksa. Dan apabila dirinya sudah pernah melakukan hubungan intim dengan suka rela maka hak fasakhnya menjadi gugur. Sedangkan fasakhnya menjadi beban hutang bagi pihak suami.
Setelah melapor ke qodi, si istri wajib segera berkometmen ingin melakukan fasakh, jika keinginan tersebut dikarenakan ketidak mampuan suami membayar mahar, apabila masih mengulur waktu padahal tidak ada udzur yang dibenarkan oleh syara’ maka hak fasakhnya gugur. Akan tetapi jika hal tersebut dikarenakan ketidak mampuan suami membayar nafaqah, pakaian dan tempat tinggal maka keputusan fasakhnya tidak diwajibkan segera, melainkan masih ada waktu selama tiga hari.
Menurut Imam Ibn As-Shalah bahwa seorang istri tidak boleh melakukan fasakh ketika sudah menerima sebagian dari maharnya. Akan tetapi menurut Imam Al-Barazi dalam persoalan yang seperti ini istri masih diperbolehkan melakukan fasakh.
Sedangkan yang melakukan fasakhun-nikah ini adalah Qadi atau yang mewakili atau si istri sendiri, namun harus mendapat izin dari Qadi. Dan apabila fasakh tersebut betul-betul terjadi maka ikatan di antara keduanya menjadi putus. Namun putusnya hubungan yang melalui fasakh ini tidak sama dengan yang melalui thalaq, artinya tidak mengurangi terhadap hitungan thalaq.
Paparan di atas ini apabila si istri memang tidak sabar atas kondisi ekonomi suaminya. Dan apabila sabar maka si istri harus rela memenuhi kebutuhannya dengan hartanya sendiri atau dengan cara mencari hutangan, namun yang pasti yang berkewajiban melunasinya adalah sang suami.

BAB III
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN

Talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.

3.2  SARAN

Di era dunia maya tak terbatas, dan tehnology yang semakin maju dan berkembang pesat sangat susah sekali kita berbicara masalah etika,terlebih-lebih bagi orang yang sudah berkeluarga, kuncinya adalahcinta,kepercayaan, dan saling keterbukaan satu sama lain, ingatkanbahwa tidak ada yang pernah tahu kebohongan kita selain Tuhan, yangmana kita pasti akan menerima akibat dari kebohongan/ ketidak jujuran kita sendiri dari Tuhan.....














DAFTAR PUSTAKA

Hamka. “Tafsir Al-Azhar”, Panji Masyarakat. Jakarta: t.p., 1981.
Manan, Abdul. “Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia “ dalam Mimbar Hukum No. 23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah, 1995), h. 68.
________. Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Cet. I; Jakarta: Al-Hikmah, 2000.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1976.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Al-Suyuthiy. Jami’ al-Saghir, Juz I. t.tp: t.p., t.th.
Syalthout, Mahmoud. Perbandingan Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan oleh Drs. H. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Uthman, Sayyid. Qawanin al-Syar’iyah. Surabaya: Salin Nabhan, t. th.












MAKALAH AGAMA
TALAK

D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Nama                      : T. Aponzar
                                  Novan Andrian
                      Muhibbur Ahyar
                      Salahuddin
                      Amrizal
                      Azrizal
Jurusan                    : Teknik Informatika
MK                         : Pendidikan Agama
Dosen                     : Ruri Amanda, S.Pd.i
           








Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Almuslim
Lhokseumawe
2013

No comments:

Post a Comment