Produk-Produk Bank Syariah
A.
PENDAHULUAN
Sesuai
dengan labelnya, bank syariah merupakan institusi keuangan yang berbasis
syariah Islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi
keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan
memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank
syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk
ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan di sisi lain,
bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Sedangkan dalam
kacamata mikro, bank syariah adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh
aktivitas investasi yang menyertainya telah sesuai dengan Syariah.
Pembahasan
mengenai produk-produk dan jasa-jasa dalam perbankan syariah tidak lepas dari
jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya
melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadiah berarti
produk tabungan yang menggunakan akad wadiah. Hal ini berarti
segala ketentuan mengenai akad wadiah berlaku untuk produk
tabungan ini, serta beberapa contoh produk dan jasa bank syariah lainnya.
Untuk
pembahasan selanjutnya mengenai produk dan jasa bank syariah, berikut ini saya
sedikit paparkan pembahasan mengenai hal itu dalam sebuah makalah berikut ini.
B.
PEMBAHASAN
Produk-produk
bank syariah muncul karena didasari oleh operasionalisasi fungsi bank syariah.
Dalam menjalankan operasinya, bank syariah memiliki empat fungsi sebagai
berikut[1]:
a) Sebagai penerima amanah untuk
melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening
investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan
investasi bank,
b) Sebagai pengelola investasi
atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul maal sesuai dengan
arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana,
c) Sebagai penyedia jasa lalu
lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah, dan
d) Sebagai pengelola fungsi
sosial.
Dari keempat uraian di atas, dapat dijabarkan jasa dan
produk bank syariah dalam bentuk table di bawah ini:
Akad dan Produk Bank Syariah
|
||||
Pendanaan
|
Pembiayaan
|
Jasa
Perbankan
|
Sosial
|
|
Pola
Titipan
Wadiah
yad Dhamanah
Pola
Pinjaman
Qardh
(Giro,
Tabungan)
Pola
Bagi Hasil
Mudharabah
Mutlaqah, Mudharabah Muqayadah(executing),
(Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi)
|
Pola
Bagi Hasil
Mudharabah
Musyarakah(Investment
Financing)
Pola
Jual Beli
Musyarakah,
Salam, Istishna(Trade
Financing)
Pola
Sewa
Ijarah,
Ijarah wa Iqtina (Trade
Financing)
Pola
Pinjaman
Qardh (Talangan)
|
Pola
Lainnya
Wakalah,
Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf (Jasa
Keuangan)
Pola
Titipan
Wadiah
yad Amanah (Jasa
Nonkeuangan)
Pola
Bagi Hasil
Mudharabah
Muqayyadah(channeling)
(Jasa Keagenan)
|
Pola
Pinjaman
Qardhul
Hasan(Pinjaman
Kebajikan)
|
|
Gambar 1. Akad dan Produk Bank Syariah
1. Produk
Penghimpunan Dana
Produk-produk
pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk
pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil
dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting
karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan
sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.[2] Dalam
hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem bunga (riba),
melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutamawadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi
hasil), danijarah.
a. Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang
diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada
produk rekening giro.[3] Wadiah
yad dhamanah berbeda dengan wadiah yad amanah. Dalamwadiah
yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh
pihak yang dititipi. Sementara itu, dalam halwadiah yad dhamanah, pihak
yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia
boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk
pendanaan pada bank syariah yang menerapkan prinsip wadiah diantaranya
adalah giro wadiah yang merupakan simpanan dari nasabah dalam
bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan
pemakaiannya.[4] Girowadiah ini
didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro.
Beberapa fasilitas giro wadiah yang disediakan bank syariah untuk
nasabah, antara lain: buku cek, bilyet giro, kartu ATM, fasilitas pembayaran,
traveller’s cheques, wesel bank, wesel penukaran, kliring, dan lain-lain.
Sementara
produk pendanaan lain yang menerapkan prinsipwadiah adalah
tabungan wadiah, yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan kemudahan
pemakaiannya, seperti halnya girowadiah.[5] Tabungan
yang menggunakan prinsip wadiah didukung pula dengan adanya
fatwa dari DSN MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan yang memperbolehkan
nasabah dalam menggunakan produk tersebut.
b. Prinsip Qardh
Qardh adalah
memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn imbalan,
untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih
atau diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.[6]
Simpanan
giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank
dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai
pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk
apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Bonus
tabungan qardh lebih besar daripada bonus giro qardh,
karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif.
Prinsip qardh didukung
dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c. Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan akad antara pemilik modal (shahibul maal)
dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib)
dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh
dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.[7]
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi
dua yaitu:
Pertama, mudharabah
mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), dimana
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.[8] Dari
penerapanmudharabah muthlaqah ini, dikembangkan produk tabungan dan
deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah.
Kedua, mudharabah muqayadah atau RIA (Restricted
Investment Account), dimana terdapat dua jenis, yaituMudharabah
Muqayadah on Balance Sheet, yang merupakan simpanan khusus dimana pemilik
dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.
KemudianMudharabah Muqayadah of Balance Sheet yang merupakan
penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya,
dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Fatwa
DSN MUI yang mengatur tentang mudharabah ini adalah fatwa DSN
NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PembiayaanMudharabah (Qardh).
d. Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat
dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk[9],
yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank
mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih)
sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Sukuk ini
dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti menggunakan
prinsip bagi hasil (sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah),
menggunakan prinsip jual beli (sukuk murabahah, salam, istishna),
menggunakan prinsip sewa (sukuk ijarah), dan lain sebagainya.
2. Produk
Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan
penggunaannya,[10]yaitu:
a. Pembiayaan dengan prinsip
jual beli
b. Pembiayaan dengan prinsip
sewa
c. Pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil
Sejarah Bank Syariah
Sejarah
awalnya bermula dari beroverasinya Mith Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada
tahun 1963 dan ini merupakan tonggak sejarah perkembangan Sistem Perbankan
Islam. Kemudian pada tahun 1967 pengoperasian Mith Ghamr diambil alih oleh
National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir disebabkan adanya kekacauan
politik. Walaupun Mith Ghamr sudah berhenti beroperasi sebelum mencapai
kematangan dan menyentuh semua profesi bisnis, keberadaannya telah memberikan
tanda positif bagi masyarakat muslim pada umumnya, dengan diperkenalkannya
prinsip - prinsip Islam yang sangatApplicable dalam dunia bisnis
Modern.
Perkembangan
selanjutnya adalah berdirilah Islamic Development Bank (IDB), yang didirikan atas
prakarsa dari hasil sidang menteri luar negeri Negara Negara OKI di Pakistan
tahun 1970, Libya tahun 1973, dan Jeddah tahun 1975. Dalam sidang tersebut di
usulkan penghapusan suatu sistem keuangan berdasarkan Bunga dan menggantinya
dengan Sistem Bagi Hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara negara
Islam untuk mendirikan suatu lembaga keuangan syari’ah. Hingga pada akhirnya
tahun 1970-an dan awal tahun 1080-an bank bank syari’ah mulai bermunculan di
Mesir, Sudan, Negara Negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan
Turki.
Dari berbagai perkembangan
laporan tentang bank Islam ini, ternyata bahwa operasional perbankan Islam
hanya dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu ;
Penghapusan suatu Bunga dalam
segala bentuk transaksi.
Melakukan segala aktivitas
bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersial dan perusahaan
industri.
Memberikan suatu pelayanan
sosial yang tercermin dalam penggunaan dana dana zakat untuk kesejahteraan
fakir miskin.
Dengan
berkembangnya bank bank syari’ah di Berbagai Negara Negara Islam lainnya,
memberikan dampak pengaruh yang positif bagi Bangsa Indonesia sendiri, Hal ini
terbukti pada awal tahun 1980-an telah banyak diskusikan mengenai keberadaan
bank syari’ah sebagai alternatif perbankan yang berbasis Islam dan sekaligus
juga sebagai penopang kekuatan ekonomi Islam di Indonesia, akan tetapi untuk
memprakarsai suatu System Perbankan Islam yang baru dimulai pada tahun 1990.
Perbentukan Bank Syari’ah ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sendiri, dengan lokakaryanya tentang Bunga Bank dan perbankan menghasilkan
terbentuknya sebuah team perbankan yang bertugas untuk melakukan pendekatan dan
konsultasi manfaat Bank Syari’ah, inilah yang memperkarsainya berdirinya PT.
BMI (Bank Muamalat Indonesia) pada tahun 1991.
Pada
awal berdirinya Bank Muamalat Indonesia keberadaan tentang Bank Syari’ah
sendiri belum mendapatkan respon yang positif dan perhatian yang optimal
dari masyarakat dalam tatanan industri perbankan nasional, disebabkan oleh landasan
Hukum Operasional Bank yang menggunakan sistem Syari’ah yang berlandasan
Syariat Islam, yang hanya dikategorikan sebagai Bank dengan Sistem Bagi Hasil
dan tidak terdapat rincian landasan hukum syari’ah serta jenis jenis usaha yang
diperbolehkan.
Pada masa
perkembangan selanjutnya, yaitu pada masa era reformasi Bank Syari’ah mendapat
persetujuan dengan dibuatkannya Undang Undang No. 10 tahun 1998, yang mengatur
dengan rinci tentang landasan hukum serta jenis jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan di implementasikan oleh Bank Syari’ah. Undang Undang tersebut
juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syari’ah
atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi Bank Syari’ah.
begitu lah sedikit yang bisa aQ ceritain tentang bank syariah ,, yaa bukan ceritain sih sebener'a lebih tepat'a kutipan kutipan yang aQ kutip dari blog dan web tetangga :D
Daftar Produk Software Kami
ReplyDeleteProswitching
Merupakan suatu paket program untuk pengiriman message / file antar cabang, biasanya digunakan untuk Financial Transaction. Software Proswitching sudah di gunakan dan terbukti sangat baik di beberapa bank antara lain : Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BTN, Bank Mega, Bank Mega Syariah, Bank DKI dan Bank Index
Rekonsiliasi
Merupakan program rekonsiliasi yang dijalankan kantor pusat pada wide area network, berguna untuk melakukan rekonsiliasi transaksi antar cabang.
Stand In
Merupakan paket program aplikasi yang berfungsi sebagai server pengganti dimana transaksi-transaksi yang dilakukan oleh media tertentu (misal ATM) dapat dilakukan apabila server utama sedang bermasalah atau sedang melakukan proses tertentu
ATM Controller dan Monitoring
Adalah program aplikasi yang melakukan kontrol terhadap mesin-mesin atm baik dalam proses maupun dalam hal terjadi gangguan pada mesin
Card Access Management
Adalah program aplikasi yang melakukan kontrol terhadap kartu kartu nasabah baik itu dalam hal pembukaan kartu baru, pengubahan atau penghapusan kartu
Ticketing
Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai program penanganan transaksi Tour & Travel Ticketing
General Ledger
Merupakan paket program aplikasi yang berfungsi sebagai program akuntansi dan telah banyak dipakai oleh perusahaan perusahaan di Indonesia, berbasis Windows. General Ledger ini mempunyai banyak fitur-fitur yang tidak dapat dilakukan oleh aplikasi lain
Inventory Control System
Merupakan paket program yang berfungsi sebagai kontrol terhadap stock barang, penjualan/pembelian serta hutang / piutang. Program ini telah banyak dipakai di beberapa perusahaan di Indonesia
Integrated Accounting System
Merupakan paket program penggabungan antara Inventory Control System dengan General Ledger sehingga berfungsi sebagai kontrol stock barang, penjualan / pembelian serta program akuntansi. Program ini cocok untuk perusahaan perusahaan distribusi secara retail
Payroll
Merupakan paket program yang berfungsi sebagai program gaji dan telah banyak dipakai dibeberapa perusahaan di Indonesia
Banking Online System
Merupakan paket program yang berfungsi untuk melayani seluruh produk dalam dan luar negeri dari level front office sampai level back office
Sistim Sumber Daya Manusia
Merupakan paket program yang berfungsi untuk mengelola data kepegawaian mulai dari perencanaan, recruitment, pelatihan, personalia, gaji dan pengembangan
Pengadaan Personal Computer
Branded : Hewlett Packard, IBM, ACCER, COMPAQ, dll
Lokal / Rakitan
Upgrade
Demikian Data Profil PT Metalogic Infomitra di buat, apabila anda membutuhkan jasa kami silahkan hubungi :
Herry Hermawan
PT Metalogic Infomitra
Jl Kemandoran 1 No 20
Grogol Utara
Jakarta Barat
Telp 021 5324790-91
Hp 081808848274
www.metalogic.co.id
herryhermawanmetalogicinformatika.blogspot.com
trima kasih atas masukan dan kunjungannya ^^
Delete