Breaking

Sunday, January 01, 2012

Sejarah Dan Produk bank syariah


Produk-Produk Bank Syariah
A.      PENDAHULUAN
Sesuai dengan labelnya, bank syariah merupakan institusi keuangan yang berbasis syariah Islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan di sisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Sedangkan dalam kacamata mikro, bank syariah adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh aktivitas investasi yang menyertainya telah sesuai dengan Syariah.

Pembahasan mengenai produk-produk dan jasa-jasa dalam perbankan syariah tidak lepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadiah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadiah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadiah berlaku untuk produk tabungan ini, serta beberapa contoh produk dan jasa bank syariah lainnya.
Untuk pembahasan selanjutnya mengenai produk dan jasa bank syariah, berikut ini saya sedikit paparkan pembahasan mengenai hal itu dalam sebuah makalah berikut ini.
B.      PEMBAHASAN
Produk-produk bank syariah muncul karena didasari oleh operasionalisasi fungsi bank syariah. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut[1]:
a)       Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank,
b)       Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana,
c)       Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
d)       Sebagai pengelola fungsi sosial.
Dari keempat uraian di atas, dapat dijabarkan jasa dan produk bank syariah dalam bentuk table di bawah ini:
Akad dan Produk Bank Syariah

Pendanaan
Pembiayaan
Jasa Perbankan
Sosial
Pola Titipan
Wadiah yad Dhamanah

Pola Pinjaman
Qardh
(Giro, Tabungan)


Pola Bagi Hasil
Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayadah(executing), (Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi)
Pola Bagi Hasil
Mudharabah Musyarakah(Investment Financing)

Pola Jual Beli
Musyarakah, Salam, Istishna(Trade Financing)

Pola Sewa
Ijarah, Ijarah wa Iqtina (Trade Financing)

Pola Pinjaman
Qardh (Talangan)
Pola Lainnya
Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf (Jasa Keuangan)


Pola Titipan
Wadiah yad Amanah (Jasa Nonkeuangan)


Pola Bagi Hasil
Mudharabah Muqayyadah(channeling) (Jasa Keagenan)
Pola Pinjaman
Qardhul Hasan(Pinjaman Kebajikan)
Gambar 1. Akad dan Produk Bank Syariah



1.      Produk Penghimpunan Dana
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.[2] Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutamawadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), danijarah.
a.      Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.[3] Wadiah yad dhamanah berbeda dengan wadiah yad amanah. Dalamwadiah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sementara itu, dalam halwadiah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk pendanaan pada bank syariah yang menerapkan prinsip wadiah diantaranya adalah giro wadiah yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya.[4] Girowadiah ini didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. Beberapa fasilitas giro wadiah yang disediakan bank syariah untuk nasabah, antara lain: buku cek, bilyet giro, kartu ATM, fasilitas pembayaran, traveller’s cheques, wesel bank, wesel penukaran, kliring, dan lain-lain.
Sementara produk pendanaan lain yang menerapkan prinsipwadiah adalah tabungan wadiah, yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti halnya girowadiah.[5] Tabungan yang menggunakan prinsip wadiah didukung pula dengan adanya fatwa dari DSN MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan yang memperbolehkan nasabah dalam menggunakan produk tersebut.
b.      Prinsip Qardh
Qardh adalah memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau  diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.[6]
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Bonus tabungan qardh lebih besar daripada bonus giro qardh, karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif.
Prinsip qardh didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c.       Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan akad antara pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib) dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.[7]
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
Pertamamudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), dimana tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.[8] Dari penerapanmudharabah muthlaqah ini, dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Kedua, mudharabah muqayadah atau RIA (Restricted Investment Account), dimana terdapat dua jenis, yaituMudharabah Muqayadah on Balance Sheet, yang merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. KemudianMudharabah Muqayadah of Balance Sheet yang merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Fatwa DSN MUI yang mengatur tentang mudharabah ini adalah fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PembiayaanMudharabah (Qardh).


d.      Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk[9], yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Sukuk ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti menggunakan prinsip bagi hasil (sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah), menggunakan prinsip jual beli (sukuk murabahah, salam, istishna), menggunakan prinsip sewa (sukuk ijarah), dan lain sebagainya.
2.      Produk Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya,[10]yaitu:
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
b.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
c.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil










Sejarah Bank Syariah

Sejarah awalnya bermula dari beroverasinya Mith Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963 dan ini merupakan tonggak sejarah perkembangan Sistem Perbankan Islam. Kemudian pada tahun 1967 pengoperasian Mith Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir disebabkan adanya kekacauan politik. Walaupun Mith Ghamr sudah berhenti beroperasi sebelum mencapai kematangan dan menyentuh semua profesi bisnis, keberadaannya telah memberikan tanda positif bagi masyarakat muslim pada umumnya, dengan diperkenalkannya prinsip - prinsip Islam yang sangatApplicable dalam dunia bisnis Modern.
Perkembangan selanjutnya adalah berdirilah Islamic Development Bank (IDB), yang didirikan atas prakarsa dari hasil sidang menteri luar negeri Negara Negara OKI di Pakistan tahun 1970, Libya tahun 1973, dan Jeddah tahun 1975. Dalam sidang tersebut di usulkan penghapusan suatu sistem keuangan berdasarkan Bunga dan menggantinya dengan Sistem Bagi Hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara negara Islam untuk mendirikan suatu lembaga keuangan syari’ah. Hingga pada akhirnya tahun 1970-an dan awal tahun 1080-an bank bank syari’ah mulai bermunculan di Mesir, Sudan, Negara Negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.
Dari berbagai perkembangan laporan tentang bank Islam ini, ternyata bahwa operasional perbankan Islam hanya dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu ;
Penghapusan suatu Bunga dalam segala bentuk transaksi.
Melakukan segala aktivitas bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersial dan perusahaan industri.
Memberikan suatu pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin.
Dengan berkembangnya bank bank syari’ah di Berbagai Negara Negara Islam lainnya, memberikan dampak pengaruh yang positif bagi Bangsa Indonesia sendiri, Hal ini terbukti pada awal tahun 1980-an telah banyak diskusikan mengenai keberadaan bank syari’ah sebagai alternatif perbankan yang berbasis Islam dan sekaligus juga sebagai penopang kekuatan ekonomi Islam di Indonesia, akan tetapi untuk memprakarsai suatu System Perbankan Islam yang baru dimulai pada tahun 1990. Perbentukan Bank Syari’ah ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri, dengan lokakaryanya tentang Bunga Bank dan perbankan menghasilkan terbentuknya sebuah team perbankan yang bertugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi manfaat Bank Syari’ah, inilah yang memperkarsainya berdirinya PT. BMI (Bank Muamalat Indonesia) pada tahun 1991.

Pada awal berdirinya Bank Muamalat Indonesia keberadaan tentang Bank Syari’ah sendiri belum mendapatkan respon yang positif  dan perhatian yang optimal dari masyarakat dalam tatanan industri perbankan nasional, disebabkan oleh landasan Hukum Operasional Bank yang menggunakan sistem Syari’ah yang berlandasan Syariat Islam, yang hanya dikategorikan sebagai Bank dengan Sistem Bagi Hasil dan tidak terdapat rincian landasan hukum syari’ah serta jenis jenis usaha yang diperbolehkan.
Pada masa perkembangan selanjutnya, yaitu pada masa era reformasi Bank Syari’ah mendapat persetujuan dengan dibuatkannya Undang Undang No. 10 tahun 1998, yang mengatur dengan rinci tentang landasan hukum serta jenis jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implementasikan oleh Bank Syari’ah. Undang Undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syari’ah atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi Bank Syari’ah.

begitu lah sedikit yang bisa aQ ceritain tentang bank syariah ,, yaa bukan ceritain sih sebener'a lebih tepat'a kutipan kutipan yang aQ kutip dari blog dan web tetangga :D

2 comments:

  1. Daftar Produk Software Kami

    Proswitching

    Merupakan suatu paket program untuk pengiriman message / file antar cabang, biasanya digunakan untuk Financial Transaction. Software Proswitching sudah di gunakan dan terbukti sangat baik di beberapa bank antara lain : Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BTN, Bank Mega, Bank Mega Syariah, Bank DKI dan Bank Index


    Rekonsiliasi

    Merupakan program rekonsiliasi yang dijalankan kantor pusat pada wide area network, berguna untuk melakukan rekonsiliasi transaksi antar cabang.

    Stand In

    Merupakan paket program aplikasi yang berfungsi sebagai server pengganti dimana transaksi-transaksi yang dilakukan oleh media tertentu (misal ATM) dapat dilakukan apabila server utama sedang bermasalah atau sedang melakukan proses tertentu

    ATM Controller dan Monitoring

    Adalah program aplikasi yang melakukan kontrol terhadap mesin-mesin atm baik dalam proses maupun dalam hal terjadi gangguan pada mesin

    Card Access Management

    Adalah program aplikasi yang melakukan kontrol terhadap kartu kartu nasabah baik itu dalam hal pembukaan kartu baru, pengubahan atau penghapusan kartu

    Ticketing

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai program penanganan transaksi Tour & Travel Ticketing

    General Ledger

    Merupakan paket program aplikasi yang berfungsi sebagai program akuntansi dan telah banyak dipakai oleh perusahaan perusahaan di Indonesia, berbasis Windows. General Ledger ini mempunyai banyak fitur-fitur yang tidak dapat dilakukan oleh aplikasi lain

    Inventory Control System

    Merupakan paket program yang berfungsi sebagai kontrol terhadap stock barang, penjualan/pembelian serta hutang / piutang. Program ini telah banyak dipakai di beberapa perusahaan di Indonesia

    Integrated Accounting System

    Merupakan paket program penggabungan antara Inventory Control System dengan General Ledger sehingga berfungsi sebagai kontrol stock barang, penjualan / pembelian serta program akuntansi. Program ini cocok untuk perusahaan perusahaan distribusi secara retail

    Payroll

    Merupakan paket program yang berfungsi sebagai program gaji dan telah banyak dipakai dibeberapa perusahaan di Indonesia

    Banking Online System

    Merupakan paket program yang berfungsi untuk melayani seluruh produk dalam dan luar negeri dari level front office sampai level back office

    Sistim Sumber Daya Manusia

    Merupakan paket program yang berfungsi untuk mengelola data kepegawaian mulai dari perencanaan, recruitment, pelatihan, personalia, gaji dan pengembangan

    Pengadaan Personal Computer

    Branded : Hewlett Packard, IBM, ACCER, COMPAQ, dll
    Lokal / Rakitan
    Upgrade


    Demikian Data Profil PT Metalogic Infomitra di buat, apabila anda membutuhkan jasa kami silahkan hubungi :

    Herry Hermawan
    PT Metalogic Infomitra
    Jl Kemandoran 1 No 20
    Grogol Utara
    Jakarta Barat
    Telp 021 5324790-91
    Hp 081808848274
    www.metalogic.co.id
    herryhermawanmetalogicinformatika.blogspot.com

    ReplyDelete