Breaking

Thursday, December 01, 2011

Makalah Hukum Perkawinan



BAB I






PENDAHULUAN


1. Latar belakang


Sejak dilahirkan ke dunia manusia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup.Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga. Dimana dalam keluarga gejala kehidupan umat manusia akan terbentuk paling tidak oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan.








Hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebutdengan perkawinan.Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedemikian luhurnya anggapan tentang suatu perkawinan menyebabkan terlibatnya seluruh kerabat dan bahkan seluruh anggota masyarakat itu yang memberi petuah dan nasehat serta pengharapan agar dapat dilihat dalam kenyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat kita, bahwa tidak ada suatu upacara yang paling diagungkan selain upacara perkawinan.Perkawinan memerlukan pertimbangan yang matang agar dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama di dalam menjalin hubungan antara suami istri diperlukan sikap toleransi dan menempatkan diri pada peran yang semestinya. Sikap saling percaya dan saling menghargai satu sama lain merupakan syarat mutlak untuk bertahannya sebuah perkawinan. Suami istri harus mau menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar tidak muncul masalah dalam perkawinan.








2. Tujuan Dan Manfaat


Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :


1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem


2. Hukum IndonesiaUntuk menambah pengetahuan tentang apa itu hukum dan perkawinan


3. Untuk mengetahui pentingnya hukum dalam perkawinan



Untuk mengetahui bagaimana hukum perkawinan di Indonesia Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah :


1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Hukum Perkawinan


2. Mahasiswa dapat mengetahui pentingnya hukum dalam perkawinan


3. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana hukum perkawinan di indonesia


3. Rumusan Masalah


Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam makalah ini bisa diperoleh hasil yang diinginkan maka kami mengemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut :


1. Apakah Hukum Perkawinan itu


2. Mengapa hukum penting dalam perkawinan


3. bagaimana hukum perkawinan di indonesia



BAB II


PEMBAHASAN



A. Pengertian Hukum Perkawinan


Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sehingga konsekuensi bagisetiap perbuatan hukum yang sah adalah menimbulkan akibat hukum, berupa hakdan kewajiban bagi kedua belah pihak suami istri atau juga pihak lain dengan siapasalah satu puhak atau kedua-duanya atau suami istri mengadakan hubungan.


Dengan demikian perkawinan itu merupakan salah satu perbuatan hukum dalam masyarakat, yaitu peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikanakibat-akibat. Adanya akibat hukum ini penting sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum itu, sehingga suatu perkawinan yang menurut hukum dianggap tidak sah umpamanya anak yang lahir di luar pernikahan, maka anak yang dilahirkanitu akan merupakan anak yang tidak sah.



B. Pentingnya Hukum Perkawinan


Ada beberapa manfaat pencatatan pernikahan :


1. Mendapat perlindungan hukum. Misalnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), Jika sang istri yang pernikahannya secara siri atau tidak dicatatkan mengadu kepada pihak yang berwajib, pengaduannya sebagai istri yang mendapat tindakan kekerasan tidak akan dibenarkan. Alasannya, karena sang isteri tidak mampu menunjukkan bukti - bukti otentik akta pernikahan yang resmi.


2. Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan. Akta nikah akan membantu suami isteri untuk melakukan kebutuhan lain yang berkaitan dengan hukum, demikian juga dengan akta kelahiran, akibat hukum dari anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-UndangPerkawinan). Selain itu hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.


3. Legalitas formal pernikahan di hadapan hukum. Pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah(PPN) atau yang ditunjuk olehnya. Karenanya, walaupun secara agamasebuah pernikahan yang tanpa dicatatkan oleh PPN, pada dasarnya illegalmenurut hukum.


4. Terjamin hak-haknya. Isteri dan anak berhak memperoleh nafkah dan warisandari suami / ayahnya.


5. Terjamin keamanannya. Sebuah pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan lainnya. Misalnya, seorang suami atau istri hendak memalsukan nama mereka yang terdapat dalam Akta Nikah untuk keperluan yang menyimpang. Maka, keaslian Akta Nikah itu dapat dibandingkan dengan salinan Akta Nikah tersebut yang terdapat di KUA tempat yang bersangkutan menikah dahulu.





C. Penerapan Hukum Perkawinan Di Indonesia


Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warganegara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang inimerupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkandalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun2006. Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan di sebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam.Yang dimaksud dengan Undang-Undang Perkawinan adalah segala sesuatu dalam bentuk aturan yang dapat dan dijadikan petunjuk dalam hal perkawinan dan dijadikan pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara perkawinan, baik secara resmi dinyatakan sebagai peraturanperundang-undangan negara atau tidak. Adapun yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan negara yang mengatur perkawinan yang ditetapkan setelah Indonesia merdeka adalah


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa danMadura.


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang merupakanhukum materiil dari perkawinan.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun2006 tentang Peradilan AgamaDiantara beberapa hukum perundang-undangan tersebut di ataspembahasan diarahkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, karenahukum materiil perkawinan keseluruhannya terdapat dalam undang-undang ini.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 hanya sekedar menjelaskan aturanpelaksanaan dari beberapa materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3Tahun 2006 mengatur hukum acara ( formil ) dari perkawinan.Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 terdapat 14 Bab yaitu :


1. Bab I tentang Dasar Perkawinan terdiri dari pasal 1 s/d 5.


2. 2.Bab II tentang Syarat - syarat perkawinan terdiri dari pasal 6 s/d 12


3. Bab III tentang Pencegahan Perkawinan terdiri dari pasal 13 s/d 21


4. Bab IV tentang Batalnya perkawinan terdiri dari pasal 22 s/d 28


5. Bab V tentang Perjanjian perkawinan terdiri dari pasal 29


6. Bab VI tentang Hak dan kewajiban suami isteri terdiri dari pasal 30 s/d 34


7. Bab VII tentang Harta benda dalam perkawinan terdiri dari pasal 35 s/d 37


8. Bab VIII tentang Putusnya perkawinan serta akibatnya terdiri dari pasal 38 s/d41


9. Bab IX tentang Kedudukan anak terdiri dari pasal 42 s/d 44


10. Bab X tentang Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak terdiri dari pasal45 s/d 49


11. Bab XI tentang Perwalian terdiri dari pasal 50 s/d 54


12. Bab XII tentang Ketentuan - ketentuan lain terdiri dari pasal 55 s/d 63


13. Bab XIII tentang Ketentuan peralihan terdiri dari pasal 64 s/d 65


14. Bab XIV tentang Ketentuan penutup terdiri dari pasal 66 s/d 67
















BAB III


PENUTUP


A. Kesimpulan


Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sehingga konsekuensi bagisetiap perbuatan hukum yang sah adalah menimbulkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak suami istri atau juga pihak lain dengan siapa salah satu pihak atau kedua-duanya atau suami istri mengadakan hubungan.


Dengan demikian perkawinan itu merupakan salah satu perbuatan hukum dalam masyarakat, yaitu peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Adanya akibat hukum ini penting sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum itu, sehingga suatu perkawinan yang menurut hukum dianggap tidak sah umpamanya anak yang lahir diluar perkawinan, maka anak yang dilahirkan itu akan merupakan anak yang tidak sah.Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan termasuk suatu syarat diakui atau tidaknya suatu perkawinan oleh negara, dalam hal ini banyak membawa konsekuensi bagi yang bersangkutan. Bilamana suatu perkawinan tidak dicatat sekalipun perkawinanitu sah menurut ajaran agama atau kepercayaan, perkawinan tersebut tidak diakuioleh negara, begitu pula segala akibat yang timbul dari perkawinan.Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warganegara Indonesia.


Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannyadalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.



B. Saran


Hukum dalam perkawinan sangatlah penting peranannya dalam kehidupan manusia dalam bermasyarakat guna mewujudkan perkawinan yang bahagia dankekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demi mewujudkan tujuan tersebutmaka sangat penting agar perkawinan dicatat sesuai dengan ketentuan undang –undang yang berlaku. Hukum Perkawinan sesuai dalam undang undang Nomor 1Tahun 1974 sebaiknya dijalankan dan ditaati dengan baik oleh masyarakat yangberkepentingan agar segala sesuatunya dalam perkawinan berjalan tertib danteratur.















DAFTAR PUSTAKA


1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


3. http://id.wikipedia.org/


4. http://id.shvoong.com/law-and-politics/family-law/2110273-dasar-dasar-perkawinan/#ixzz1LSPGkjmi


5. http://www.sekeluarga.com


6. http://hukum11.wordpress.com/2011/05/14/filsafat-hukum/


7. http://prabugomong.wordpress.com/2011/04/01/dasar-dasar-ilmu-hukum/


8. http://emil-jawwadassyaghaf.blogspot.com/2011/04/pencatatan-perkawinan-dan-akta-nikah_17.html



9. http://www.MAKALAH NIKAH « lathifashofi.htm

No comments:

Post a Comment